Medannewstv.com – Dua kurir narkoba jaringan Sumatera Barat (Sumbar), bernama Takni Alviano (30) dan Syawal Trisna (28) ditangkap Polda Sumsel. Sabu seberat 3 kilogram pun disita polisi dari penangkapan tersebut.
“Dua orang kita tangkap. Sabu seberat 3 kg itu kita temukan di bawah dashboard mobil yang mereka gunakan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu di Mapolda Sumsel, Senin (4/10/2021).
Heri mengatakan, sabu itu dibawa dari Sumatera Barat. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Kota Palembang dengan menggunakan mobil minibus.
“Sabu asal Sumatera Barat itu hendak dibawa kedua pelaku ini, keduanya merupakan warga Gandus Palembang. Sabu itu mereka simpan di bawah dashboard dekat. Sabu tersebut dibungkus dengan bungkus teh China warna hijau yang dibalut lakban merah dan di bungkus lagi dengan plastik hitam,” kata Heri.
Peran kedua tersangka, kata Heri, yakni mengambil barang kiriman dari seorang pria inisial RN asal Sumatera Barat. Kedua tersangka tahu kalau barang yang diambil di lokasi parkiran ruko Ilir Barat Permai itu merupakan sabu seberat 3 kg.
“Kami mendapat informasi dan anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP anggota langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Awalnya mereka mengelak dan saat digeledah ternyata sabu itu,” katanya
Heri melanjutkan, keduanya mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tergiur upah hingga jutaan rupiah.
“Untuk upah, satu orang diupah Rp 5 juta,” ungkapnya.
Polisi kini masih menyelidiki jaringan kedua tersangka. Selain itu, polisi juga memburu RN, pemasok barang haram tersebut dari Sumatera Barat.
“Kita terus selidiki dan mengejar pelaku lainnya. Atas ulahnya keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelasnya.
Dilansir detikcom tersangka Syawal mengaku, barang haram itu mereka ambil dari orang berinisial RN asal Padang, dan janji bertemu di parkiran Komplek Ilir Barat Permai, Palembang
“Saya disuruh ambil barang itu diupah Rp 5 juta. Sudah sering ambil barang seperti ini dan baru ini ditangkap,” katanya.(bas)