Kasus Suap Rp1,6 M, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta
Medannewstv.com – Jaksa KPK eksekusi Wali Kota Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Kamis (7/10/2021)
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial dibawa jaksa KPK Leo Sukoto Manalu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini terkait kasus suap yang melibatkan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Syahrial akan menjalani menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis menyatakan selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai Asad Lubis juga menghukum terdakwa denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sebelumya beberapa kali dalam sidang, Syahrial yang saat itu ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Jakarta Selatan, sempat dua kali meminta agar dipindahkan ke Medan dengan alasan istrinya melahirkan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdakwa Syahrial diadili terkait perkara suap sebesar Rp 1,6 miliar kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju.
Peristiwa ini terungkap Sekitar bulan Oktober Tahun 2020, Syahrial yang juga kader Partai Golkar itu berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar.
Azis Syamsudin kemudian mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju dan membeberkan terkait kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Syahrial pun meminta tolong agar kasus tersebut tidak naik ke penyidikan.
Kemudian Stepanus bersedia membantu bersama rekannya Maskur (advokat), dan Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar.(bas)