Polisi Tangkap DJ Sandra Kasus Promosi Judi Online

NASIONAL, PUBLIK52 Dilihat

Medannewstv.com – Disk Jockey (DJ) Sandra Arimby (28) diciduk personel Satreskrim Polrestabes Palembang karena mempromosikan situs judi online melalui live streaming Facebook dengan imbalan Rp15 juta per bulan. Jumat (12/11/21)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Komisaris Tri Wahyudi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku menggunakan akun fanpage Facebook DJ Sandra Arimby untuk mempromosikan situs judi online.

“SR mempromosikan judi online saat sedang melakukan live streaming sembari memainkan musik diiringi dengan menampilkan link situs judi tersebut. Ada berbagai situs judi online yang sering dipromosikannya, tidak hanya satu. Pengikut Fanpage yang bersangkutan sebanyak 286 ribu orang,” ujar Tri.

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Personel kepolisian pun kemudian melakukan penangkapan terhadap Sandra pada Sabtu (6/11) saat dirinya sedang melakukan live streaming.

Petugas menyita ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk live streaming. Tri berujar, Sandra mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs judi online di akun fans page miliknya sebesar Rp 15 juta setiap bulan.

“Pelaku selalu mengajak pengikutnya di medsos untuk bermain judi di situs tersebut saat live streaming. Kami masih mendalami dan menyelidiki lebih dalam untuk mencari pelaku lain,” ujar dia.

Sementara itu, Sandra mengaku sudah mempromosikan situs judi online di live streaming sejak Agustus 2021. Dirinya mendapatkan tawaran dari pesan singkat untuk melakukan live dengan mempromosikan situs judi online 1 jam per hari. Setiap bulannya, Sandra mengaku bisa meraup Rp7-15 juta.

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

“Uangnya langsung ditransfer ke rekening saya jadi kami tidak pernah bertemu dengan orang yang menawarkan itu. Sekali live ada sekitar 500-1.000 orang penonton saya. Saya kurang tahu berapa yang sudah daftar, karena saya hanya diminta untuk mempromosikan,” ungkap dia.

Dilansir CNNIndonesia, Sandra terancam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *