Medannewstv.com – Satu keluarga ditangkap terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Labuhanbatu. Mereka terdiri dari Ibu Rumah Tangga (IRT) beserta Abang dan Adik kandung. Selasa (07/12/2021).
Selain ibu rumah tangga dan abang adik kandung, Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga menangkap tiga pelaku peredaran narkotika lainnya..
Penangkapan ini merupakan pengungkapan selama sepekan terakhir, dengan barang bukti sabu seberat total 100,80 gram.
“Ini merupakan jaringan antar kabupaten dan tersangka yang ditangkap ada diantaranya IRT dan abang beradik kandung, hasil dari kinerja Satres Narkoba,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Enam tersangka yang ditangkap tersbut diantaranya BDS alias Boby (24), dari pelaku ini dikembangkan dengan menangkap AAN alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23), keduanya ditangkap, Selasa (30/11) di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, dan dari keduanya disita sabu 60,18 gram.
Dari penangkapan Arman dan Topan lalu kembali dikembangkan sampai ke Gunung Tua, Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Palas pada, Rabu (1/12) pukul 05.00 WIB dan kembali menangkap SH alias Sutan (26).
Peran pelaku Sutan sebagai penghubung dengan jaringan yang ada di luar Kota Rantauprapat.
Selain itu seorang pelaku merupakan pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat, Rabu (1/12) pukul 10.30 WIB, DP alias Dimas (21) juga berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,42 gram.
Pelaku lainnya ditangkap Kamis (2/12) pukul 18.20 WIB dari Labuhanbatu Utara, seorang IRT SN alias Ningsih (44) berhasil ditangkap di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban, saat mengendarai sepeda motornya, darinya disita sabu 6,10 gram.