Medannewstv. com – Seorang Pencuri Kotak Infak inisial YB (35) Jln. Sei Mencirim Desa Payageli Dusun II kec.Medan Sunggal ditangkap personel tekab Polsek Medan Helvetia. Jumat (29/01/2022).
Peristiwa ini bermula saat korban Sahrul Hamid (40) pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 10.40 wib, melihat seorang laki – laki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Merah masuk ke Mesjid untuk berpura – pura sholat.
Kemudian penjaga Mesjid ini melihat 2(dua) buah kotak infak sudah terbuka dan isinya sudah habis dikuras oleh pelaku, merasa ada yang tak beres penjaga Mesjid melihat rekaman CCTV Mesjid Amaliyah dan terlihat pelaku melakukan aksinya
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E.Sihombing.S.I.K, mengatakan pelaku YB (35) di Jalan Sempurna kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia, saat ditangkap dan diinterogasi oleh anggota kami, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana serupa di Mesjid Al Ikhkas di kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia
Dan pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupanya di 8 (delapan) Tkp, 3 (tiga) antaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia”.ujar Kapolsek
Uang hasil dari mencuri kotak infak, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari – hari, dan sepeda motor yang ia gunakan milik keluarganya yang berada di Siantar
Kepada pelaku YB kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 5 (lima) Tahun”.ujar Kompol Heri mengakhiri. (bas) .









