Medannewstv.com – Para petani di Kabupaten Simalungun yang tergabung dalam Kelompok Tani Ombudsman resah karena tingginya harga pupuk menyebabkan gagal panen. Selasa (02/03/22)
Akibat kelangkaan dan naiknya harga pupuk, mereka mengaku telah gagal panen, tingginya harga pupuk bersubsidi menurut mereka harus ditangani langsung oleh Bupati.
Pemerintah diminta untuk mengatasi kelangkaan pupuk secepatnya sebalum kerugian petani semakin meluas.
Salah seorang petani L.Simanjuntak mengatakan, naiknya harga pupuk bersubsidi membuat mereka harus mengeluarkan biaya tambahan minimal Rp5 juta.
Dana tambahan tersebut digunakan untuk tebus RDKK (Rencana Defenitip Kebutuhan Kelompok Tani ) sekira Rp2 juta hingga Rp1,5 juta per RDKK dari koordinator pertanian unit UPT kecamatan.
Kemudian ada juga dana tambahan untuk biaya teken kontrak SPKB (surat perjanjian jual beli) senilai Rp2,5 juta per satu jenis (urea dan Phonska), dan biaya lainnya.
“Ironisnya setiap petani ke kios pupuk, selalu dibilang tidak masuk RDKK. Tetapi apabila dibeli dengan hargaRp200ribu/zak, pupuk selalu tersedia,” kesalnya
Sesuai harga HET urea Rp112.500/zak, tetapi kenyataan di lapangan dijual Rp140.000/zak.
selama 15 tahun petani di Simalungun tidak pernah mendapatkan harga pupuk sesuai HET.
Keresahan petani ini telah disampaikan kekantor Bupati, namun hingga kini petani masih belum mendapat kepastian. (bas)











