Medannewstv.com – Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan di depan Asrama Kodam Jalan Sunggal Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. Senin (21/2/22).
Selain mengamankan pelaku petugas juga menangkap penadah beserta barang bukti berupa uang dan HP. Dua pelaku Mhd Fadil (24) warga Jalan Setia Luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dan penadah ET (40 ) dilaporkan korban atas nama Juspendaeli Girsang warga Asrama Kodam Sunggal dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/925/III/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.
Peristiwa ini disebutkan bermula pada Rabu, 09 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wib bermula sekitar Pukul 17.00 Wib, ketika korban sedang melakukan joging di seputaran asrama Sunggal. Kemudian pada saat itu korban membeli satu botol minum mineral di jalan Sunggal dan keluar dari kedai dan memegang 1(satu) buah Handpohone Poco M3.
Namun tiba tiba datang pelaku menggunakan 1(satu) unit sepeda motor matic warna sirver berboncengan mendekati korban dari belakang dan merampas Hp korban dengan cara kekerasan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkan ke Polrestabes Medan guna dilakukan proses hukum.
Informasi yang diperoleh dari tim Jatanras Polrestabes Medan, setelah medapatkan infomasi lanjutan terkait keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Gatot Subroto Simpang jalan Rajawali (SPBU).
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, satu pelaku kemudian berhasil mengamankan Pelaku. Saat diintograsi pelaku mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan di Jalan Sunggal di depan Asrama Kodam Bersama temannya Mhd Hidayat (DPO).
Kepada petugas pelaku yang merupakan residivis ini mengatakan hasil kejahtan digunakan untuk bermain judi dan membeli Narkoba.
HP hasil rampasan dijual ke konter konter Ponsel Ely yang beralamat di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan seharga Rp.1.200.000. Selanjutnya Personil bergerak menuju ke konter ponsel tersebut dan berhasil Mengamankan pelaku penadahan atas nama Elviani.
Seluruh barang bukti yang diamankan diantaranya 1 Unit Handpohone Merk Poco M3 milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku jenis Honda Scoopy warna coklat serta uang tunai senilai Rp.10.000. (bas)






