Medannewstv.com – Kasus pusat rehabilitasi narkoba mirip kerangkeng di lokasi rumah Bupati Langkat non aktif memasuki babak baru. Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewasnya tahanan kerangkeng tersebut. Delapan orang tersebut telah dijebloskan ke penjara usai ditangkap. Selasa (22/3/22)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada kemungkinan tersangka bakal bertambah Sampai saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
“Masih pengembangan lagi terkait delapan orang itu, ” ujarnya
Penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 21 Maret 2022. Delapan orang itupun langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut.
Delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang- undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bas)












