Medannewstv.com – Personel Polrestabes Medan bongkar jaringan pengedar narkotika jenis Sabu dan ekstasi dengan barang bukti sebanyak 58 Kg lebih sabu dan 3,340 butir ekstasi. Jumat (25/3/22)
Penangkapan yang dilakukan Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan membekuk pelaku diantaranya MR (19), YL (perempuan, 34), RHD (30), dan MFM (25).
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan penangkapan itu, kasus ini terungkap jaringan sindikat narkoba ini bermula pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Petugas terlibat kejar kejaran dengan pelaku mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto Medan, pelaku kemudian membuang dan menjatuhkan tas hitam di Jalan Karya karena curiga di ikuti.
Didalam tas tersebut benar berisi 10 bungkus teh Cina yang diduga sabu sabu. Pihaknya kemudian tetap mengejar pelaku, sambil mengambil barang yang sempat dibuang di jalan tersebut.
Kemudian pada Minggu (13/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap seorang wanita diduga sindikat narkoba di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Perempuan tersebut membuang tas ke samping rumah , tim kemudian melakukan pengejaran pada kedua orang mencurigakan itu,
Keuda pelaku berinisial MR (L) dan YL (P). YL merupakan ibu dari MR. Saat dicek tas yang dibuang YL ternyata berisi 8 bungkus narkotika diduga jenis sabu.
Kepada petugas MR dan YL mengaku barang tersebut milik mereka sehingga diboyong ke Polsek Helvetia untuk proses lebih lanjut.
Selain itu ditempat lain sekitar pukul 13.30 WIB, tim penyelidik Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan. Seorang lelaki dicurigai mengaku bernama RHD sedang mengendarai becak motor dan ditangkap dengan barang bukti sabu disimpan di bawah tempat duduk penumpang.
Isi tas tersebut rupanya ada sabu seberat 8,800 gram. RHD kemudian diinterogasi dan mengaku mendapat barang tersebut dari Embong (DPO).
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan 1 buah paper bag yang tergantung di dinding kamarnya berisikan 1 bungkus teh Cina dan 2 bungkus plastik transparan. Diduga isinya narkotika jenis sabu seberat 1,200 gram.
Kemudian Senin (14/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB tim unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan pengembangan jejak digital MR dan YL. Keduanya pun dibawa kembali ke sebuah rumah yang diduga pelaku lainnya di Jalan Kelambir V.
Pengembangan selanjutnya dilakukan pada Rabu (16/3/2022) penyelidik Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat satu mobil Daihatsu BK 1894 PL melintas di Jalan Selamat Ketaren.
Mobil pelaku dihentikan dan didapati ada dua pria di dalamnya. Keduanya berusaha melarikan diri. Akan tetapi seorang berhasil ditangkap dengan inisial MFM.
Didapati dikursi belakang mobil tersebut didapati 1 goni plastik putih yang berisikan 30 bungkus plastik beraksara Cina. Isinya diduga sabu – sabu. (bas)











