Ditres Narkoba Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu

SUMATERA UTARA168 Dilihat

Medannewstv.com – Sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu digagalkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara saat melintas di Jalan Lintas Medan- Banda Aceh, tepatnya di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Rabu (13/4/22)

Selain barang bukti petugas juga menangkap 2 pelaku bernama S alias Din (52) warga Dusun Alue Iboeh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian rekannya Dan inisial Z alias Fikar (37) Warga Jalan Darusallam, Gang Lurah, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedua teduga pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Medan- Banda Aceh, tepatnya di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA  Warga Kutalimbaru Deli Serdang Waspada Harimau Masuk Ladang

“Hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022, unit 2, Subdit II, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar melalui jalur darat.

Dari Aceh menuju Medan. Atas informasi itu, tim melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh dan berhasil menghentikan laju kendaraan satu unit mobil Inova B 1827 FFS.

Saat digeledah pada sisi pintu belakang, yang biasa digunakan untuk menyimpan dongkrak ditemukan barang bukti 20 bungkus teh hijau berisi sabu sebanyak 20 bungkus,”ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *