Tersangka Tambang Emas Ilegal Madina Mangkir Diperiksa

SUMATERA UTARA410 Dilihat

Medannewstv.com – Tersangka Tambang Emas Ilegal AAN mangkir dan selalu beralasan saat dipanggil petugas Polda Sumut, ulah AAN membuat Dirkrimsus Polda Sumut Geram. Selasa (10/5/22).

Tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Mandailing Natal ini terjadi sejak 2020 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan mengatakan telah memerintahkan personel di Madina untuk menjemput AAN.

Menurutnya AAN sudah datang ke Polda Sumut dan diserahkan beserta alat bukti ke Kejaksaan hari ini tapi tersangka tidak menggubris panggilan.

Namun saat tidak hadir AAN malah menyuruh Kuasa hukumnya untuk menjumpai penyidik untuk meminta waktu dengan berbagai alasan.

“Polisi sudah berulangkali memberi waktu saat dia beralasan sedang dirawat di rumah sakit., ” Ujar Jhon.

Diberitanya sebelumnya, AAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh olda Sumut karena telrlibat kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2020 lalu.. (bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *