Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 8 Medan Dituntut 7 Tahun

SUMATERA UTARA399 Dilihat

Medannewstv.com – Terbukti korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp1,4 Miliar Bekas Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan dituntut hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan

Jaksa penuntut umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan, Jumat (20/5/2022) memberikan tuntutan karena menilai Jongor Ranto Panjaitan telah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar.

Tak hanya tuntutan penjara, Jongor Ranto Panjaitan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta supaya Jongor dibebankan pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700.

“Sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara,” ujar JPU.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.

Usai tuntutan dibacakan, hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidnag pekan depan agemda nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JOU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *