Pakai Narkoba di Pengadilan, 2 Orang Hakim Ditangkap BNN

NASIONAL321 Dilihat

Medannewstv.com – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, DA (39) dan YR (YR) ditangkap BNN Banten dan dijadikan sebagai tersangka kasus narkoba. Dari kasus ini, didapati 20 gram sabu dan sejumlah alat penghisap sabu di pengadilan. Apa kata MA?

“Karena BNN sudah mengekspos dan proses hukumnya berjalan maka kami tidak tidak akan memberi pernyataan lagi,” kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Selasa (24/5/2022).

Kedua hakim diketahui ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 20,634 gram lebih. BNN Banten mengatakan keduanya memesan narkoba dari Sumatera.

Sabu dipesan YR dari Sumatera dan dikirim melalui jasa pengiriman Tiki ke Rangkasbitung. Pengiriman sabu itu oleh BNN dan Bea Cukai dilakukan kontrol pengiriman.

Pada Selasa (17/5/2022), pukul 10.00 WIB, ASN pengadilan inisial RASS (32) rupanya mengambil sabu tersebut di kantor Tiki. Tim langsung mengamankan RASS lalu diinterogasi atas kepemilikan sabu itu.

“Saat RASS mengambil paket, kita tangkap integrasi dan menyatakan bahwa ini bukan barang miliknya,” kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Senin (23/5).

6 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Gegara Narkoba
Ternyata barang itu adalah milik hakim bernama YR. Tim langsung ke pengadilan dan menggeledah ruang kerjanya.

“Disaksikan oleh atasannya, saudara YR ini menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk konsumsi metamfetamin, ada pipet, ada bong, dan matches korek api,” ujar Hendri Marpaung.

Saat dites urine, YR ternyata positif. Hasil interogasi, ia menyebut hakim lain berinisial DA yang juga bagian dari orang yang akan menggunakan sabu pesanannya itu.

“Kami tes urine juga ternyata inisial D menggunakan ini, positif,” ujar Hendri Marpaung.

Dari situ, kemudian berkembang bahwa pembantu rumah tangga DA, berinisial H, juga terlibat. Tiga orang yang pertama kemudian dijadikan tersangka dan sampai hari ini terus dilakukan pemeriksaan.

Rupanya, lanjut Hendri, hakim YR sudah mengkonsumsi sabu lebih dari satu tahun. Ia juga jadi orang yang memesan dan membeli sabu untuk dinikmati bersama komplotannya itu.

“YR sudah menggunakan lebih dari satu atau dua tahun. Saudara D ini menggunakan kurang lebih sama dengan RASS, saudara D menggunakan sejak mengenal YR,” kata Hendri Marpaung.

Dilansir detikcom, Mereka juga menggunakan sabu pernah saat berada di pengadilan. Tapi BNN menyebut bukan saat memimpin sidang.

“Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor menurut pengakuannya begitu,” pungkas Hendri Marpaung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *