Dua Perampok Tas Berisi Rp60 Juta, Diringkus Personel Polsek Delitua

SUMATERA UTARA381 Dilihat

Medannewstv.com – Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus dua tersangka perampokan, tiga diantranya masih dalam pengejaran. Dua pelaku yang tertangkap berinisial K (42), warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan HT (41), warga Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.

“Kasus ini berawal dari mobil yang digunakan untuk merampok ditemukan petugas saat melakukan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (21/6/2022).

Peristiwa ini menurut dia merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan terjadi pada Rabu (15/6/2022) pukul 22.00 WIB, saat korban Siwan Berutu (27), warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi sedang berhenti di Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor persis depan Ayam Penyet Surabaya.

Pelaku saat itu turun dari mobil Toyota Avanza BK 1144 MU mendatangi korban dan merampas tasnya berisikan uang dan barang berharga lainnya. Tapi, korban melawan sehingga dipukuli dan tangannya terluka.

Kemudian pelaku yang berjumlah lima orang langsung melarikan diri menaiki mobil. Peristiwa itu kemudian diinformasikan dan sampai ke Polsek Delitua sehingga dilakukan penyelidikan.

“Korban kehilangan 1 tas sandang berisikan uang tunai sebesar 60.000.000 rupiah,” jelasnya.

Setelah dalam proses penyelidikan diketahui mobil yang digunakan merampok adalah milik Octa Br Sinambela, ditemukan di Jalan Bahagia Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. Pemilik mobil mengaku kendaraan itu dirental oleh K dan yang menjemput HT.

Berdasarkan keterangan pemilik mobil, petugas berhasil menangkap dua tersangka di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan Jalan Parang II, Kwala Bekala, Medan Johor pada Kamis (16/6/2022) petang.

Kedua tersangka mengaku sudah merencanakan aksi perampokan tersebut bersama tiga pelaku lainnya. “Kedua tersangka mendapat bagian hasil rampokan itu masing-masing belasan juta rupiah,” pungkasnya.

Polisi menyita barang bukti 1 unit Toyota Avanza BK 1144 MU, 2 unit handphone, uang tunai Rp 12.400.000, 1 tas ransel, 1 baju lengan panjang dan 1 topi, 1 buku tabungan, 1 celana pendek. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *