2 Pelaku Pembakaran Mobil di Deli Tua Ngaku Sakit Hati

Medannewstv.com – Pelaku pembakaran mobil warga di kompleks Perumahan Deli Garden 2 Blok L, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang akhirnya ditangkap personel Polsek Deli Tua. Kepada petugas pelaku mengaku sakit hati dan di bayar Rp500 ribu.

Dua tersangka berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku nekat membakar mobil minibus hitam plat nomor polisi BK 1203 FV hanya dibayar Rp 500 ribu.

“Motif tersangka sakit hati kepada korban. Kita masih mengejar dua pelaku lagi,” terang Kapolsek Delitua, Kompol Deddy Dharma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, Kamis (11/8/2022).

Aksi pembakaran itu sudah terencana, diawali dari pertemuan keempat pelaku dari Kompleks Perumahan Laguna di Jalan Brigjen Zein Hamid hingga ke Gading Mas di Marindal.

BACA JUGA  Dorong Lurah Hingga Masuk Parit, Warga Ditangkap Polisi

Keempat pelaku, yakni RA (41), warga Kompleks Perumahan Laguna, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, HL (37), warga Marindal, Kecamatan Patumbak, JO (35), warga Patumbak (DPO) dan SA (45), warga Patumbak juga telah mempersiapkan bensin untuk membakar mobil korban Joni (43).

“Mereka sempat batal melakukan aksinya pada hari sebelumnya karena adanya patroli sekuriti perumahan,” kata Deddy.

Diungkapkannya, sakit hati pelaku RA itu disebabkan korban mengupload gudang (tempat) kucing usaha pelaku. RA kemudian menceriakan masalahnya kepada tiga pelaku lainnya hingga merencanakan pembakaran mobil korban.

Mulanya, pada Kamis (4/8/2022), para pelaku berniat membakar mobil korban, namun urung karena adanya patroli sekuriti perumahan. Pembakaran itu terlaksana pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA  Warga Kutalimbaru Deli Serdang Waspada Harimau Masuk Ladang

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Delitua, hingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tersangka RA di kediamannya pada Selasa (9/8/2022).

“Dari pengembangan kemudian kita tangkap tersangka HL pada hari yang sama di Patumbak,” ungkapnya.

Berbagai barang bukti telah disita petugas, termasuk mobil dan rekaman CCTV serta pakaian pelaku. Polisi menerapkan Pasal 187 ayat (1), Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, satu unit mobil minibus hangus terbakar di Perumahan Deli Garden 2, Delitua.

Kapolsek Delitua, Kompol Deddy Dharma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring memberikan keterangan pengungkapan kasus pembakaran mobil, Kamis (11/8/2022).( )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *