Medannewstv.com – Personel Reskrim Polsek Binjai Utara kembali meringkus anggota geng motor sadis di kawasan kota Binjai. Pelaku yang merupakan eksekutor ini diringkus petugas di Jalan WR Monginsidi Depan SMA 1, Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota. Sabtu (13/8)
Pelaku berinisial SBL als B, (20) warga Jalan Apel Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat merupakan salah satu dari puluhan anggota geng motor yang menggelar keributan pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022, sekira pkl. 03.00 WIB. Dimana mereka terdiri seratus orang lebih melakukan aksi konvoi di Kota Binjai dengan membawa dan mengacung-acungkan berbagai macam sajam diantaranya Klewang dan Celurit yang sudah meresahkan warga dan sempat viral di Medsos.
Aksi brutal mereka berlanjut hingga melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengambil paksa 1 Unit Spm Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC dalam keadaan stang terkunci, milik Korban MAA yang terparkir di depan Counter BD Ponsel jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara.
Kini Personil unit reskrim Polsek Binjai Utara telah melakukan penahan serta penyidikan terhadap 2 orang pelaku curas dari kawanan genk motor tersebut yaitu ZAY, (18), pelajar, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam Kec Binjai Selatan dan RAH, (21) mocok-mocok, Jalan Wijaya Kusuma Binjai Utara,.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Iptu J. Sitanggang mengatkan terus melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan seorang lagi pelaku curas dari kelompok genk motor berinisial SBL als B, (20) warga Jalan Apel Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Binjai Utara, kepada petugas keterangannya pelaku SBL als mengakui dirinya telah mengambil dan membawa sepeda motor korban jenis Honda scoopy warna merah dan menyembunyikan di Gang Sahli Kelurahan Jati makmur.
Kini pelaku terancam penjara karena dijerat dengan pasal 365 Subs 363 yo 55, 56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan,
Saat ini sudah 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut yang diamankan di Polsek Binjai Utara yakni ZAY, RAH dan SBL als B dengan Barang Bukti : 1 Bilah Klewang milik SBL als B, 1 Klewang Milik ZAY, 1 Bilah Clurit milik RAH, 1 Unit Spm Honda Vario warna Biru Dongker milik ZAY, 1 Unit Spm Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, 1 Unit Spm Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC Milik Korban MMA, 1 Bilah Klewang milik SBL als B. (bas)












