Dua Pengedar Sabu Terjaring Patroli Polsek Sei Kanan

Medannewstv.com – Dua warga pengguna dan pengedar sabu di di Kampung Baru Lingkungan Janji Manahan, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diringkus tim Tekab Reskrim Polsek Sei kanan. Senin (5/9/22)

Kedua pelaku AST alias Tise (31), warga Kampung Tamosu, Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan. Mereka ditangkap dinihari tadi.

“Kami menangkap diduga bandar sabu-sabu saat patroli,” ujar Kapolsek Sei Kanan, AKP Herry Sugiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi.

kronologis penangkapan bermula hari Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 00.05 WIB. Unit Reskrim sedang melakukan patroli pencegahan kejahatan jalanan.

BACA JUGA  Mobil Tim URC MIT Jatanras Poldasu Ditabrak Komplotan Curanmor Lintas Daerah

Saat tim melintas berjalan kaki ke arah kampung baru tiba-tiba seorang laki-laki bernama Tise berlari kencang ketakutan. Lalu tim mengejar laki-laki tersebut dan melihatnya membuang HP Samsung miliknya. Kemudian tim mengamankannya, setelah digeledah tim menemukan 2 bungkus sabu-sabu dalam plastik klip kecil dan buah kaca pirex.

Usai mengamankan barang bukti tersebut, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka Tise dan menemukan 1 bungkus plastik klip kosong di atas tempat tidurnya.

Kepada petugas, Tise mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya. Dia juga mengaku sebagai pengedar sabu-sabu di Lingkungan Sabungan.

BACA JUGA  Mobil Tim URC MIT Jatanras Poldasu Ditabrak Komplotan Curanmor Lintas Daerah

Palaku mengakui sabu-sabu miliknya sedang kehabisan stok sehingga yang ada hanya tinggal 2 bungkus. Dia juga merupakan residivis kasus narkoba divonis 4 tahun 6 bulan dan selesai menjalani hukuman tahun 2019 lalu.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *