Medannewstv.com – Tiga rumah mewah total nilai sekitar Rp145 Miliar disita kepolisian daerah Sumatera Utara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online. Selasa (18/10/2022) siang.
Kedua rumah tersebut berada di Polda di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.
Rumah kurang lebih bertingkat tiga ini nampak paling mewah di antara rumah yang lain. Pada bagian sisi depan rumah diberi ukiran-ukiran.
Selain itu, nampak pula lampion berwarna merah tergantung di depan rumah.
Ditaksir nilainya rumah ini mencapai Rp 30 Miliar.
“Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 Miliar, yang di Jalan Bakau 21 Miliar dengan jumlah 51 Miliar,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah.
Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni.
Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.
Herwansyah menerangkan ini merupakan penyitaan aset bos judi online yang ke empat kalinya.
Jika ditotal aset bos judi online ini yang telah disita mencapai Rp 145,79 Miliar.
Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. ( )












