Medannewstv.com – Izin dua perguruan tinggi di Medan dicabut karena, pencabutan izin ini dilakukan Kemendikbudristek bersamaan dengan izin 20 kampus lainnya secara nasional. Senin (5/6/23)
Pencabutan izin juga disebutkan ini tindaklanjut 52 pengaduan masyarakat melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).
Menurut Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST MHum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai UPT Kemendikbudristek akan membantu pemindahan mahasiswa.
Bukan hanya pemindahan mahasiswa, LLDIKTI juga akan membantu proses pemindahan dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin tersebut.
Proses pemindahan tiap mahasiswa ke kampus tujuan berlangsung tergantung pihak terkait.
Seperti dilansir detikedu Hingga kini Lukman tak mengungkap daftar nama perguruan tinggi yang izin operasinya sudah dicabut.
Beberapa perguruan tinggi tersebut diantaranya:
Surabaya: 2 perguruan tinggi
Medan: 2 perguruan tinggi,
Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
Padang: 2 perguruan tinggi.
Bali: 1 perguruan tinggi
Palembang: 1 perguruan tinggi
Jakarta: 5 perguruan tinggi
Makassar: 1 perguruan tinggi
Bandung: 1 perguruan tinggi
Bogor: 1 perguruan tinggi
Manado: 2 perguruan tinggi
Bekasi: 2 perguruan tinggi. ( )










