Remaja Spesialis Penggelapan Motor
Modus Minta Dorong
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengungkap aksi penggelapan sepeda motor yang sudah beraksi berulang kali (spesialis).
Seorang tersangka, Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot (19), warga Jalan Ismail Harun Gang Seroja XVIII Deda Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap.
Sedangkan seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran. Aksi tersangka terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
“Tersangka ini sudah berulang kali melakukan penggelapan sepeda motor. Seorang pelaku lagi sedang kita kejar,” ujar Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (13/7/2026).
Diungkapkannya, dalam menjalankan aksinya tersangka bersama temannya terlebih dahulu menghentikan sepeda motor korban. Tersangka mengaku sepeda motornya mogok dan meminta didorongkan. Dia kerap menyasar anak di bawah umur agar mudah diperdaya
Tersangka kemudian mengambil alih kemudi motor lalu mendorong pelaku satunya lagi. Sementara korban diboncengnya.
Sampai di salah satu kedai, tersangka meminta korban turun untuk membeli rokok atau minuman.
“Ketika korban lengah, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap AKP M Ainul Yaqin.
Peristiwa itu dilaporkan Fajar Ichsan Thariq (23), warga Jalan Sidomulyo Dusun V Gang Dalang Percut Sei Tuan dan Rita Ristati (47), warga Jalan Rawa Kecamatan Medan Denai.
“Kedua korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Aerox warna biru nomor polisi BK 2677 ALI dan N Max warna hitam BK 5056 AJX,” terang AKP M Ainul Yaqin.
Aksi itu terjadi pada Kamis (11/6/ 2026) sekira pukul 15.00 WIB. Korban mendapat kabar dari muridnya, motor miliknya telah dibawa tersangka ketika berada di Jalan Jermal 16 Kecamatan Medan Denai.
Saat itu, motor korban dibawa oleh muridnya untuk foto copy, namun di tengah jalan dihentikan tersangka bersama temannya yang menaiki Honda Beat hitam. Tersangka berpura-pura meminta tolong untuk mendorong sepeda motornya yang mogok.
Sampai di Jalan Jermal 16, muridnya tersebut disuruh untuk membeli minuman ke warung dan motornya dibawa kabur tersangka.
Aksi berikutnya dilakukan tersangka pada Selasa (7/72026) sekira pukul 15.30 WIB. Anak korban berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor untuk membeli es di Simpang Mandala.
Kemudian datang tersangka menghampiri anak korban meminta untuk mendorong sepeda motornya dengan mogok.
“Anak korban yang dibonceng tersangka naik motor milik korban diberhentikan di depan kedai dengan alasan untuk membeli rokok. Saat anak korban masuk ke kedai pelaku langsung melarikan motor korban,” sebut Yaqin.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Medan Area. Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri bersama anggota segera melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV, akhirnya polisi mendapat informasi tersangka Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot sedang berada di depan SPBU Jalan Panglima Denai Kelurahan Tembang Deli Kecamatan Medan Amplas.
“Tersangka mengakui mengaku perbuatannya dilakukan bersama dengan temannya berinisial O dan J,” jelas AKP M Ainul Yaqin.
Tersangka menyebut sepeda motor Yamaha Aerox biru tersebut dijualnya dengan cara COD seharga Rp. 7.000.000,-. Tersangka Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot mendapat bagian sebesar Rp 3.300.000,- dan temannya J Rp. 3.300.000, sisa Rp 400.000 lagi digunakan membeli makan dan bermain judi online (judol).
Sedangkan motor Yamaha NMax hitam dijual kepada seorang laki-laki berinisial W di Jalan Rahayu Pasar 7 Tembung seharga Rp 7.000.000,-.
“Dari penjualan motor NMax ini, tersangka Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot mendapat bagian Rp 3.000.000,- temannya O Rp. 3.000.000,- dan sisa Rp 1.000.000 belum dibayarkan oleh penadah sepeda motor, yang masih dalam penyelidikan kita,” tegasnya.
Bersama tersangka disita barang bukti 1 baju kaos dibeli dari hasil kejahatan, 1 celana jeans biru muda dibeli dari hasil kejahatan dan 1 handphone android.
“Menurut keterangan tersangka Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot, juga pernah melakukan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Jalan Pasar XI, yaitu sepeda Honda Beat warna hijau,” pungkas AKP M Ainul Yaqin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 492 dan 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.









