Medannewstv.com – Sebanyak 47 orang terdiri dari 20 orang mahasiswa dan warga umum ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat Narkoba. Senin (11/10/2021).
Penangkapan dilakukan saat penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (11/10/2021) malam. Disini petugas menyita daun ganja seberat 508,6 Gram.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan penangkapan diareal kampus ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari pihak kampus.
“Informasi itu kemudian diselidiki lebih lanjut, dan Sabtu malam kemarin turun ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Toga.
Saat pengerebekan itu petugas mendapatkan puluhan orang di lokasi areal kampus.Dari hasil pemeriksaan, sambung Toga, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 47 orang yang diamankan, 31 orang positif narkoba, dan 16 orang negatif (dipulangkan). Tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika, 20 orang ternyata mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih aktif dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.
Sedangkan ketiga tersangka diantaranya JHS (27) warga Siboras Toba Dairi, DM (24) warga Blangkejeren Aceh, dan FAY (21) warga Riau.
Keterangan para pelaku narkotika jenis daun ganja seberat 265 Gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan (JHS) alumni FIB USU. Sedangkan FIB memperoleh ganja yang sudah dikemas dalam bungkus plastik kecil siap edar didapat dari DM (seorang wanita)
DM juga telah ditangkap l 10 Oktober 2021 bersama 1 orang teman laki-laki yang bernama FAY di Jalan Cemara Ujung Kelurahan Jati Kecamatan Medan Kota.
Kini ketiga tersangkak etiga tersangka ditahan dan terncam hukuman seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. (bas)