Medannewstv.com – Mulai tanggal 18 Oktober 2021 Pemerintah Kota Medan akan mulai memberlakukan sistem parkir elektronik di 22 titik di inti kota Medan.
Kamis (14/09/2021).
Kepala Dinas Perhubungan kota Medan Iswar mengatakan dari 22 titik parkir elektronik ini nantinya akan mampu menutupi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditaksir dari parkir elektronik ini akan menghasilkan Rp 8 juta lebih per harinya.
Masyarakat nantinya tidak lagi melakukan pembayaran parkir dengan sistem cash namun sudah menggunakan sistem eletronik dengan menggunakan kartu.
Kebijakan ini sudah dikeluarkan dengan surat keputusan Wali Kota Medan untuk mengurangi kebocoran PAD selama ini.
Penerapan sistem ini dilakuka dengan menggandeng pihak ketiga dengan sistem bagi hasil. Untuk di ruas jalan kelas satu pembagiannya 60 persen untuk pihak ke tiga dan 40 persen disetor ke Pemko. Hal ini dilakukan karena seluruh alat dan juru parkir akan disiapkan oleh pihak ke tiga.
Selain itu untuk mengawasi kinerja juru parkir agar tidak melakukan pembayaran tunai Pemko Medan akan sudah menyiapkan sejumlah kamera yang ditempelkan di topi juru parkir
Sementara pihak ketiga dari logika garis elektronik sudah meyiapkan kesiapannya untuk memulai sejumlah alat dan juru parkir yang profesional juru parkir nantinya akan diberikan pelatihan pelatihan khusus dan mendapatkan asuransi.(bas)