Parkir Elektronik di Medan Diterapkan Mulai 18 Oktober

Medannewstv.com – Mulai tanggal 18 Oktober 2021 Pemerintah Kota Medan akan mulai memberlakukan sistem parkir elektronik di 22 titik di inti kota Medan.
Kamis (14/09/2021).

Kepala Dinas Perhubungan kota Medan Iswar mengatakan dari 22 titik parkir elektronik ini nantinya akan mampu menutupi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditaksir dari parkir elektronik ini akan menghasilkan Rp 8 juta lebih per harinya.

Masyarakat nantinya tidak lagi melakukan pembayaran parkir dengan sistem cash namun sudah menggunakan sistem eletronik dengan menggunakan kartu.

Kebijakan ini sudah dikeluarkan dengan surat keputusan Wali Kota Medan untuk mengurangi kebocoran PAD selama ini.

BACA JUGA  Ratusan Massa Pendukung Pilkada Jujur Kembali Lakukan Aksi Damai di KPU dan Bawaslu

Penerapan sistem ini dilakuka dengan menggandeng pihak ketiga dengan sistem bagi hasil. Untuk di ruas jalan kelas satu pembagiannya 60 persen untuk pihak ke tiga dan 40 persen disetor ke Pemko. Hal ini dilakukan karena seluruh alat dan juru parkir akan disiapkan oleh pihak ke tiga.

Selain itu untuk mengawasi kinerja juru parkir agar tidak melakukan pembayaran tunai Pemko Medan akan sudah menyiapkan sejumlah kamera yang ditempelkan di topi juru parkir

Sementara pihak ketiga dari logika garis elektronik sudah meyiapkan kesiapannya untuk memulai sejumlah alat dan juru parkir yang profesional juru parkir nantinya akan diberikan pelatihan pelatihan khusus dan mendapatkan asuransi.(bas)

BACA JUGA  Kapolres Labusel Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *