10 Nelayan Sumut Lepas dari Hukuman di Malaysia

Medannewstv.com – Pasca ditahan pihak otoritas keamanan Malaysia 10 orang nelayan asal Sumatera Utara dipulangkan. Kamis (21/10/2021).

Para nelayan ini tiba di Pelabuhan Belawan Kamis pagi mereka diantaranya Muhammad Ali Hatari (19) Abdulah Sani (25) Agus Syahputra (25) dan Robi Hermanwan Silalahi (25). Kemudian, Juma (27), Agus Salim (25), Muhammad Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21) dan Aldi (17).

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Sumatra Utara, Zulfahri Siagian mengatakan, pemulangan 10 nelayan asal Sumut ini tidak mudah, pemerintah, hingga berbagai tokoh mengajukan permohonan ke pihak Agengy Penguatan Maritim Malaysia (APMM) agar mereka para nelayan tidak diproses hukum.

Pemulangan nelayan dilakukan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perbatasan.

Sebelumnya, kasus penahanan 10 nelayan asal Sumut ini bermula saat kapal yang mereka  berangkat pada Minggu 3 Oktober 2021 lalu.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *