Medannewstv.com – Sidang ketarangan saksi yang digelar secara daring oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Medan, mengungkap Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Esthi Wulandari menggelapkan uang JKN Rp 2,5 miliar untuk arisan online. Senin (01/11/2021)
Fakta baru persidangan ini terungkap dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa (JPU) Nur Ainun dan Fauzan Irgi mengadirkan saksi dari Inspektorat Kota Medan yakni Rizal Iskandar Batubara.
Saksi Rizal Iskandar menyampaikan terdakwa mengaku telah menyelewengkan dana JKN untuk arisan online dan keberlangsungan bisnisnya. Sehingga terindikasi penyelewengan dana JKN di Puskesmas JKN Glugur Darat Kota Medan.
Januari 2020, jam 10 pagi Esthi dan rombongan datang ke kantor kami (memenuhi panggilan). Setelahnya terjadi dialog dan saat itu Esthi mengatakan benar ia menggunakan uang JKN Rp 2,5 miliar, saat saya tanya buat apa katanya Rp 2,3 miliar untuk arisan online, Rp 200 juta untuk bisnisnya,” katanya Rizal.
Terdakwa dalam melancarkan aksinya meminta kepala puskesmas menandatangani cek tanpa menulis angka nominalnya ataupun menambahkan angka pada cek pencairan dana JKN. Selama 2019 Esthi melakukan penarikan Rp 5 miliar lebih sedangkan pendapatan JKN Rp 3 miliar lebih, sehingga terdapat selisih Rp 2 miliar,” katanya menjawab pertanyaan JPU Fauzan.
Berdasarkan data yang didapat, bahwa terdakwa Esthi dalam satu bulan pernah melakukan penarikan uang dua sampai tiga kali ke bank.
Terdakwa Esthi juga telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210 juta yang didapat dari pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Asad Lubis menanyakan kebenaran keterangan saksi kepada Esthi. Tanpa panjang lebar, terdakwa tidak membantah keterangan tersebut.
Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini bermula ketika Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.(bas)