Medannewstv.com – Bekas anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai) dari Partai Hanura, AU (33) ditangkap petugas kepolisian usai pesta narkotika jenis sabu di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin. Kamis (4/11/2021)
Kasubag Humas Polres Sergai AKP Sopyan membenarkan penangkapan pelaku, menurutnya pelaku disergap di kediamannya di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di kediamannya kerap dijadikan transaksi narkotika.
“Pelaku merupakan Ia mantan anggota DPRD Sergai periode 2014-2019,” ujar Sopyan
Dari laporan tersebut petugas langsung menggerebek ke lokasi dimaksud. Pelaku didapati bersama dengan temannya Reza Zulmi (30) kebingungan sehingga membuang barang bukti.
Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan Antara, dari lokasi petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,84 gram, ala isap dan sebuah telepon seluler. Barang haram tersebut diperoleh dari Suherman warga Perbaungan.(bas)