Jalur Alternatif Tanduk Benua Medan Berastagi Terkendala Izin Hutan Lindung

Medannewstv.com – Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperlanjar arus lalu lintas Medan ke kota wista Berastagi dengan membangun jalur alternatif menghindari longosor masih terus diupayakan. Selasa (30/11/2021)

Kordinasi Pemerintah Daerah kepada Kementerian Kehutanan masih dalam pembahasan, hal ini disebabkan persoalan lintasan hutan lindung.

Namun Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Mulai tahun depan disebutkan tetap akan fokus dalam perbaikan dan pembukan jalur alternatif tersebut. Nantinya jalur alternatif itu disebut dengan nama “Tanduk Benua Sembaikan Dua”

Jalur ini dinilai akan lebih aman dari longsor yang biasa terjadi, hanya saja jaraknya agak lebih jauh dibandingkan jalan biasanya.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Bambang Pardede mengatakan rencana ini telah dirancang beberapa tahun sebelumnya, dan tahun depan pemerintah akan mulai pengerjaan jalannya, sebagai awal akan di buka sepanjang tiga belas kilometer.

Memang sebutnya ada beberapa kendala pada jalur yang belum dapat ditembus, karena jalur yang dipilih akan melintasi kawasan hutan suaka alam yang merupakan bagian kawasan ekosistem Leuseur.

Untuk itulah pemerintah daerah terus berkonsolidasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebelumnya, longsor yang terjadi satu bulan yang lalu di ruas jalan Jamin Ginting kilometer 36 tidak hanya menimbulkan kemacetan panjang namun juga menimbulkan korban jiwa. Kondisi ini mendesak pemerintah Provinsi membangun jalur alternatif dijalan lintas antar provinsi tersebut.

Rencananya jalur ini akan melintasi Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan kondisi sudah sudah tersedia, sisanya jalur yang belum tembus sepanjang sepuluh kilometer beraada pada posisi hutan lindung. Dengan dibangunnya jalur alternatif ini diharapkan dapat membangun berbagai bidang mulai dari perekonomian masyarakat hingga pengembangan wisata daerah. (bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *