Medannewstv.com – Pria Pelaku penistaan agama melecehkan Al-Quran berinisial RS (28) bersama wanita penyebar video berinisial ES (48) ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan. Sabtu (04/12/2021)
Tersangka RS pemuda 28 tahun itu rela keluarkan kemaluan dan menistakan Alquran demi pacar wanita separuh tua bernama ES.
ES merupakan warga Jalan Randu Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Sedangkan RS merupakan warga Jalan Jambu, Dusun VII, Gang Astar Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli disebut sebut terlibat asmara
RS membuktikan keseriusannya dengan merekam video yang melampaui batas dan berujung penistaan agama.
Dari keterangannya kepada petugas RS hanya memposting pribadi kepada ES agar percaya cintanya. Namun oleh ES video tersebut disebar ke media sosial.
Tanpa disadari perbuatan keduanya telah melanggar hukum sehingga kepolisian langsung mengamankan keduanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, membenarkan, bahwa video RS yang melakukan penistaan terhadap Alquran tersebut dilakukan untuk meyakinkan pacarnya yang separuh tua tersebut. Dan keduanya telah ditahan.
“Melanggar Pasal 28 Undang-undang ITE pasal 155 KUHP. Dengan ancaman penjara 6 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi beberapa hari lalu dimana dalam video tersebut si pria mengeluarkan alat kemaluannya dan meletakkannya diatas Al-quran sambil mengatkan sumpahnya.
Dalam video tersebut ia yang bertelanjang dada melakukan penistaan terhadap Alquran.
“Ya Allah, aku bersumpah di atas Alquran ini, alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain. Kecuali dengan Erma Suriani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita,” katanya sembari meletakkan alat kelaminnya di atas Al-Quran.(bas)