Polisi di Banten akan Tembak Mati Berandalan yang Resahkan Masyarakat

Medannewstv.com – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya tak ragu untuk melakukan tindakan tegas, bahkan hingga menembak di tempat pelaku aksi berandalan yang membahayakan masyarakat. Kamis (9/12).

Dalam hal ini, instruksi tersebut dikeluarkan Rudy usai beberapa waktu terakhir kerap muncul sejumlah berandalan yang memamerkan senjata tajam di jalanan.

“Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan, maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat,” kata Rudy dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA  Pelantikan Himpunan Mahasiswa Wirausaha Periode 2024/2025 dan Peresmian Kantor Sekretariat HMW

Rudy menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, kata dia, untuk melindungi nyawa orang lain, membela diri dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain.

Kemudian, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.

“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM,” ucapnya lagi.

Menurutnya, upaya tersebut juga dilakukan sebagai langkah pencegahan atau preventif personel kepolisian untuk mencegah timbulnya korban jiwa di tengah masyarakat.

Ia meminta agar jajarannya tak takut dalam mengambil tindakan. Hanya saja, setiap upaya tegas tersebut harus mempedomani perkap yang berlaku di Korps Bhayangkara.

BACA JUGA  Pelantikan Himpunan Mahasiswa Wirausaha Periode 2024/2025 dan Peresmian Kantor Sekretariat HMW

“Selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” kata dia.

Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan Undang-undang tidak dapat dipidana.

Rudy mengeluarkan instruksi tegas tersebut berkaca pada sejumlah aksi gangster yang memamerkan sajam dan melakukan konvoi berkeliling wilayah Banten dalam beberapa hari terakhir.

Diberitakan CNNIndonesia, Salah satu insiden terjadi pada akhir November lalu di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Lebak. Akibatnya, 3 orang terluka dan 1 diantaranya bahkan meninggal dunia.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *