Medannewstv.com – Kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor diambil alih oleh Polda Sumut. Selasa (28/12/2021).
Kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku kader partai tersebut berhasil diungkap Kurang dari 24 jam tim Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda.
Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.
“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya, silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,” ujarnya.
Sebelumnya peristiwa yang terjadi 16 Desember 2021 ini terjadi di depan mini market kawasan Medan Johor, pelaku HSM, menyenggol sepeda motor korban dan menutupi jalan keluar di parkiran. Namun saat remaja meminta untuk menggeser mobil, pelaku marah dan memukul korban hingga berkali kali. (bas)