DPO Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan Anggaran Rp 600 Juta, Ditangkap

Uncategorized175 Dilihat

Medannewstv.com – Pelaku kasus tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo.

Pelaku terduga “bermain” saat melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang dikerjakan oleh CV Dewi Karya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampinggi Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan bahwa tersangka DPO atas nama FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.

Dalam pengejarannya Tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN. Pelaku FSN adalah selaku Direktur dalam Perusahaan ini.

“Tanpa perlawanan, dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan,” ujarnya

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.

Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelang dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018,” paparnya.

Terkait dengan perkara ini, kata Asintel, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *