Medannewstv.com – Jaksa di Pengadilan Negeri Medan menuntut Esthi W terdakwa kasus penggelapan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) senilai Rp 2,4 miliar lebih dengan hukuman 7 tahun penjara. (29/11/2021)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan menuntut Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, karena wanita 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan negara.
Pasca persidangan hakim Saad Lubis menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Pada dakwaannya perkara ini bermula saat terdakwa menjabat Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, dan mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.
Dalam cek yang dibuat terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam cek tidak dituliskan oleh terdakwa. Terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan terdakwa menulis huruf.
Kemudian terjadi 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan terdakwa guna kepentingan pribadi
Berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.
Atas perbuatan terdakwa Esthi dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.
Atas temuan tersebut terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada pihak penyedia jasa yang seluruhnya berjumlah Rp 100.145.982.
Jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.
Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021.(bas)