Medannewstv.com – Terdakwa pelaku tindak pidana korupsi hingga Rp 2,4 miliar di vonis 7,5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Medan. Senin (27/12/2021).
Terdakwa Esthi Wulandari Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat, dinyatakan bersalah Korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) Rp 2,4 miliar lebih oleh Majelis Hakim yang diketuai Saad Lubis.
Hakim menilai, Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatlan kerugian keuangan negara. Kepada hakim Terdakwa mengakui mengambil dana JKN tersebut diperuntukkan ke arisan online,” kata Hakim Ketua
Atas perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, subsidar 6 bulan kurungan.
Selain itu hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
Pemberatan perbuatan terdakwa disebutkan tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.(bas)