Pimpinan DPRD Sumut Robek Permenaker Tentang JHT

Medannewstv.com – Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 tentang mekanisme pembayaran Jaminan Hari Tua dirobek oleh buruh dan Pimpinan DPRD Sumut saat aksi penolakan Permenaker oleh buruh di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Rabu (23/2/22)

Aksi para buruh ini didukung oleh Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, dan Demokrat untuk mencabut kebijakan Permenaker No 2 Tahun 2022 menyangkut Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat menerima aspirasi buruh, anggota DPRD Sumut robek aturan JHT, sebagai simbol dukungan mereka. Dalam kesempatan itu, ada beberapa pernyataan yang dibuat.

Aulia Aqsa selaku Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra menyatakan, secara tegas meminta agar Permenaker No 2 Tahun 2022 itu dicabut.

“Masyarakat tidak boleh tersiksa atau dimiskinkan oleh negara,” teriaknya.

Kemudian Poaradda Nababan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP menyatakan, meminta pemerintah membatalkan Kemenaker No 2 Tahun 2022. Selain itu Berkat Kurniawan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem menyatakan, “Uang JHT ini adalah uang pekerja. Jadi tak seharusnya diatur oleh negara seburuk itu. Harusnya diatur lebih baik.”

Sementara salah seorang buruh Tony mengatakan uang dana JHT merupakan uang buruh dan tidak ada hak pemerintah untuk membuat peraturan menyulitkan seperti yang diatur dalam Permenaker nomor 2 dengan membuat waktu hingga umur 56 tahun baru dapat mengambil uang JHT.

“Kami meminta presiden Jokowi agar mencopot Menteri Tenaga Kerja,” tegasnya.

Aksi ini mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian, dari Polsek Medan Baru, puas menyampaikan aspirasi dan diterima perwakilan rakyat massapun membubarkan diri. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *