Medannewstv.com – Peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram berhasil digagalkan personel Ditnarkoba Polda Sumatera Utara. Pelaku yang merupakn kurir tersebut diringkus di Jalan KL Yos Sudarso Medan. Kamis (3/3/22)
Dari informasi yang diperoleh di Polda Sumut pelaku berinisial A merupakan kurir yang diiming iming akan mendapatkan uang antar sebesar Rp5 juta.
Penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku ini terjadi Rabu dinihari (2/3/22) saat pelaku akan membawa sabu ke kawasan Sunggal.
Pelaku disebutkan menerima narkoba dari seseorang di kawasan Belawan, petugas kemudian menyita lima paket sabu dalam kemasan plastik yang dibungkus dalam goni.
Pihak kepolisian menduga pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional yang selama ini kerap memasok narkoba ke indonesia melalui sumatera utara. (bas)






