Medannewstv.com – Kasus oksigen kosong yang sempat ramai membuat kuasa hukum korban melakukakn tuntutan Rp100 Miliar pada RS Pirgadi dan Pemko Medan. Selasa (08/03/2022) Kasus tabung oksigen kosong yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, tercatat gugatan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pemko Medan dan RSUD Pirngadi dilakukan koleh keluarga dari korban tabung oksigen kosong tersebut.
Themis Simaremare, penasihat hukum keluarga korban mengatakan gugatan ini sebenarnya bukan semata-mata soal uang. Namun, pihak keluarga ingin RSUD Pirngadi Medan meminta maaf secara terbuka.
Menurut dia RSUD Pirngadi Medan terkesan tidak peduli dengan kasus yang telah merenggut nyawa keluarga korban.
“Gugatan ini adalah memberikan pelajaran kepada pihak rumah sakit atas kejadian tersebut, dan mohon kepada pak Wali Kota untuk memperhatikan kinerja dari Rumah Sakit Pirgadi. Menurut kami sebagai lawyer, seiring berjalan sidang, ini rumah sakit sistem atau manajemennya tidak baik,” Ujarnya.
Gugatan itu yang terdaftar dengan nomor register 695/Pdt.G/2021/PN Mdn tersebut telah berlangsung sebanyak 17 kali di PN Medan.
Kasus ini sudah digelar dalam persidangan dan dalam persidangan kemarin beragenda mendengarkan keterangan saksi penasihat hukum menghadirkan saksi Wijaya putri dari korban (bas)












