Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional

SUMATERA UTARA460 Dilihat

Medannewstv.com – Empat pelaku pengedar sabu jaringan internasional diringkus tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dari tangan pelaku polisi menyita 99 kilogram sabu siap edar.

Penangkapan berawal saat petugas melakukan pengejaran di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Langkat. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang diinformasikan oleh masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba ke Medan.

tim kemudian menghentikan mobil yang dikendarai oleh RJ dan Z. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua buah tas rangsel berisikan sabu seberat 20 kg.

“Sedang diperiksa, tersangka dan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Sumut, Ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).

Keempat pelakku diantaranya RJ (30), Z (27) warga Aceh Utara. Kemudian MR (36) dan DW (38) yang merupakan warga Aceh Tamiang. Pengungkapan itu dilakukan oleh Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu (12/3).

“RJ mengaku dirinya disuruh oleh JN (di Malaysia) untuk menjemput satu unit
mobil yang di dalamnya terdapat 20 bungkus kemasan teh Cina berisikan sabu seberat 20 kg di Desa Paya Nadin, Madat, Aceh Timur dijanjikan upah Rp 150 juta,” tambah Hadi.

Sedangkan RJ dan Z mengaku kepada petugas ada dua unit mobil lagi yang diduga satu jaringan dengannya berada di Kota Langsa. Satu mobil di antaranya disebut membawa narkoba.

Petugas lalu melakukan pengembangan, dan mengamankan satu unit mobil bersama dua orang pria berinisial MR dan DW di Kota Langsa. Saat digeledah, tidak ditemukan sabu dari mobil maupun kedua pria itu, namun mereka mengaku bahwa ada satu unit mobil dikendarai temannya diduga membawa sabu. Sementara mereka mengaku
bertugas sebagai tim pemantau.

“MR dan DW bertugas sebagai tim sweeper atau tim aju/pemantau,” sebut Hadi.

Petugas lalu mengejar mobil yang disebutkan oleh MR dan DW. Namun, pengemudi mobil itu mengetahui tengah dikejar sehingga melaju kencang ke dalam sebuah gang. Saat ditemukan, pengemudinya telah melarikan diri ke dalam rawa-rawa hutan mangrove.

“Dilakukan penggeledahan namun tidak menemukan pengemudi mobil tersebut dan ditemukan di dalam mobil 3 buah tas yang di dalamnya terdapat 79 bungkus kemasan teh Cina yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 79 kg,” ujar Hadi. Kemudian para pelaku beserta barang bukti mobil dan sabu dibawa ke Mapolda Sumut.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *