Medannewstv.com – Sebanyak 107 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek jajaran dalam kurun waktu dua Minggu terakhir. Sabtu (18/6)
Dari penangkapan ini seluruhnya tercatat ada 77 perkara yang didominasi dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang beberapa diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa SIK MH mengatakan ada tiga tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas sehingga terpaksa harus ditindak tegas.
“Terpaksa kita tindak tegas ada tiga pelaku, karena melawan petugas saat di amankan,” jelas Fatir.
Fatir juga menyebutkan para pelaku melakukan pencurian dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, untuk bermain judi dan untuk kebutuhan hidup.
Kini tersangka Terancam hukuman minimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam 9 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan.
Fatir berharap kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan warga. (bas)






