DPO Kasus Perampokan Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

SUMATERA UTARA295 Dilihat

Medannewstv.com – Pelaku perampokan sepeda motor dengan menggunakan parang diringkus personel unit Reskrim Polsek Medan Baru. Jumat (1/7)

Aksi ganas pelaku yang sempat terekam CCTV ini dilakukan pada korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Sehingga korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP.

Mendapat informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3 Ipda Beri Anggara SH MH turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.

“Sudah diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam – ancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku,”kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK.

Pelaku bernama Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gg. Bunga Kel. Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia diamankan pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wib di salah satu warung tuak Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.

“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya karena melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.

Pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia (simpang Jl. Teratai).

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.

Kini pelaku ditahan dan terancam 12 tahun penjara karena dijerat pasal Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *