Bermasalah, Dua Perusahaan PKS di Sumut Tidak Boleh Transaksi

Medannewstv.com –  Dua perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sumatera Utara yaitu  PT. Simpang Kanan Lestarindo dan PT. Gunung Selamat Lestari tidak dapat bertransaksi setelah diputuskan bermasalah dalam putusan Pengadilan Negeri Medan.

Dua Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) itu diberitahukan agar tidak melakukan transaksi karena sedang dalam gugatan dengan pihak lain (penggugat).

Kuasa hukum penggugat H Suyono, Armayani Nursirman dan Iqbal mengatakan  pemberitahuan itu disampaikan Armayani terkait dengan adanya putusan 31/Pdt.G/2022/Pn. Mdn tanggal 25 Juli 2022.

“Kita hanya memberitahukan kepada dua perusahaan PKS agar jangan melakukan transaksi karena masih bersengketa,” ujar Armayani kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

“Mereka tidak boleh  melakukan transaksi apapun pada kedua perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum tergugat Tomi Hutabarat ketika dimintai tanggapan terkait adanya putusan 31/Pdt.G/2022/Pn. Mdn tanggal 25 Juli 2022, enggan memberikan komentar. Dia mengaku sedang rapat.

“Nanti, nanti ya bang kita ketemu,” tandas Tomi Hutabarat.

Sementara, kuasa hukum tergugat Tomi Hutabarat ketika dimintai tanggapan terkait adanya putusan 31/Pdt.G/2022/Pn. Mdn tanggal 25 Juli 2022, enggan memberikan komentar. Dia mengaku sedang rapat.

“Nanti, nanti ya bang kita ketemu,” tandas Tomi Hutabarat. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *