Medannewstv.com – Dua orang kurir narkoba disergap personel Unit 4 Subdit I Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut,
di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi. Sebanyak 20 Kg Sabu disita dari bagasi mobil. Senin (3/10/22)
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang dua orang mengemudikan mobil melintas di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi membawa narkoba. Kemudian petugas langsung mengejar pelaku.
Kedua kurir sabu yang ditangkap itu berinisial AA (47) warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AS (35) warga Jalan Sutan M Arif, Kota Padangsidimpuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua kurir narkoba tersebut, Senin (3/10).
“Dari informasi itu personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua orang di mobil Pajero warna abu metalik B 1786-PJG di rest area Tol Medan-Tebing,” ungkapnya.
Saat didapati, Personel melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 20 kg dari bagasi mobil. Selanjutnya dua kurir narkoba itu dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Hasil interograsi terhadap kedua tersangka disuruh oleh R di Batam untuk menjemput sabu di Jalan Dr Mansyur lalu mengantarkannya ke Palembang dengan dijanjikan upah Rp15 juta,” sebutnya.
Hadi menambahkan, terhadap kedua kurir narkoba bersama barang bukti sabu seberat 20 kg sudah ditahan di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut.
“Penyidik terus mengembangkan kasusnya hingga menemukan bandar dan jaringannya. Kedua tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun,” pungkasnya.(bas)






