Medannewstv.com – Personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin Kanit Iptu Japri Simamora meringkus empat anggota geng motor meresahkan yang terlibat kasus pembegalan di kawasan Citra Land Jalan Pasar V depan Kampus Unimed, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Rabu (16/11/2022).
Pelaku masing masing yakni Firman (18), Onqy Tanta (20), Akbar (17) dan Ferdy (18). Sementara satu orang pelaku lainnya bernama Rafly masih diburon atau masuk sebagai DPO.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan, keempat pelaku ditangkap Selasa (16/11/22)
Penangkapan ini berdasarkan penyelidikan personel yang mengetahui keberadaan salah satu pelaku yang sedang berada di sekolah SMKN 1 Percut Seituan.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya.
“Penangkapan kita ini hasil dari penyelidikan anggota yang mengetahui keberadaan pelaku saat berada disekolah, dan Langsung diamankan oleh personil Reskrim kita,” ungkap Agustiawan.
Pengakuan pelaku mereka baru sekali melakukan pembegalan dengan alasan dendam terhadap anggota geng motor lainnya.
Akibat perbuatannya yang sempat viral ini kini pelaku geng motor tersebut terancam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk barang bukti sepeda motor milik korban, kini masih dibawa kabur pelaku lainnya yang sedang DPO dan dalang pelaku bernama Rafly. (bas)










