Medannewstv.com – Penerapan parkir elektronik (e-parking) yang saat ini sudah diterapkan di Jalan Ahmad Yani atau kawasan wisata Kesawan Square akan diperluas.
Perluasan e-parking ini akan dilakukan dengan penawaran kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan pihak ketiga (perusahaan swasta).
“Nantinya akan ada mengelola lahan parkir, mengurusi Juru Parkir, alat dan juga sistem pembayaran digital yang akan digunakan ” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.
Ke depan diharapkan sistem digital yang dipersiapkan bisa diakses oleh seluruh masyarakat, sehingga masyarakat bisa tahu jukir dilokasi tersebut.
Nantinya jukir e-parking harus terdaftar di BPJS dan juga terjamin asuransi ketenagakerjaan.
Program ini dibuat seuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum. Dalam Perwal tersebut, sekaligus mengajak masyarakat ataupun perusahaan yang ingin ikut mengelola perparkiran.(bas)