Medannewstv.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2022 menurun. Setelah tahun lalu dianggarkan sebesar Rp13,5 triliun, tahun ini diproyeksikan lebih kecil sebesar Rp12,1 triliun.
Penurunan tersebut tersebut menurun sekitar 10,9 persen jika dibandingkan dengan APBD 2021 yang berjumlah Rp13,5 triliun. Selasa (16/11).
Pernyataan tesebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, menurutnya penurunan itu dikarenakan perubahan aturan tentang pencatatan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Penerimaan BOS selama ini dicatat sebagai penerimaan pada APBD Provinsi Sumut. Namun, dengan aturan baru tentang dana BOS untuk tingkat SD dan SMP langsung ke kabupaten/kota.
“Sebelumnya pencatatan pendapatan dana BOS untuk seluruh tingkatan sekolah baik negeri maupun swasta merupakan kewenangan provinsi, mulai tahun anggaran 2022 kewenangan pencatatan pendapatan dana BOS untuk tingkat SD dan SMP sederajat baik negeri maupun swasta dialihkan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten/kota,” kata pria yang akrab disapa Ijeck itu.
Rancangan APBD Sumut 2022 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp6.961.411.100.375 atau meningkat sebesar 16,19 persen dibandingkan tahun anggaran 2021.
Seperti dilansir Antara, pendapatan transfer yang bersumber dari transfer pemerintah usat sebesar Rp5.093.345.250.400. Jumlah ini turun sebesar 31,49 persen. dibandingkan tahun anggaran 2021.
“Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2022 ini dianggarkan sebesar Rp13.749.499.451.958 mengalami penurunan sebesar 9,65 persen dibanding tahun anggaran 2021. Alokasi belanja daerah ini, dapat kami uraikan di antaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer,” sambung Ijeck.(bas)