Medannewstv. com – Polisi gagalkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan ke Malaysia. Senin 27/12/2021).
Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita sebagai tersangka yakni AP alias B, warga Medan dan S alias P, warga Deli Serdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyud menyampaikan terbongkarnya TPPO itu berdasarkan laporan masyarakat.
Korban dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan keberangkatan korban sudah diatur sedemikian rupa.
Ada dua wanita sebagai tersangka yakni AP alias B, warga Medan dan S alias P, warga Deli Serdang.
Mereka ditangkap pada 21 Desember 2021 lalu setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” tuturnya.
Para tersangka merekrut para korbannya dengan cara mengiming-imingi pekerjaan yang layak .
“Pelaku memiliki peran berbeda sebagai perekrut dan penampung, sebelum berangkat, korbannya diberi uang tinggal masing-masing Rp 1 juta,” ujar Tatan.
Sebelum diberangkatkan tersangka terlebih dahulu menempatkan korbannya di lokasi penampungan di Dumai, Riau.
Kepada petugas pelaku mengaku sudah 5 tahun melancarkan aksinya, dari tangn tersangka di sita barang bukti berupa HP dan catatan nama nama korban (bas)