Medannewstv. com – Sebanyak dua hektar ladang ganja ditemukan dan dimusnahkan tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal,
Minggu (20/2/22)
“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dalam pemusnahan itu langsung disaksikan personel TNI, Pemkab Mandailing Natal dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Anti Narkoba
Menurutnya temuan ini berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.
“Tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” ujarnya.
Temuann ini berawal dari Personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki. (bas)












