Buron Investasi Kripto Bodong Rp 10 M Ditangkap di Makassar

Medannewstv.com – Sulfikar (39), buron kasus investasi mata uang kripto bodong yang merugikan sejumlah korban hingga Rp 10 miliar di tangkap polisi di Kota Makassar. Dia diketahui telah masuk dalam DPO sejak Juni 2021.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, Sulfikar awalnya terdeteksi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi lantas mengamankan Sulfikar pada Rabu (23/2).

“Anggota menuju tempat yang dimaksud untuk dilakukan penangkapan terhadap S,” kata Kompol Dharma dilansir detikSulsel, Jumat (25/2/2022).

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Namun dia menyebut uang yang diterimanya dari korban hanya sebesar Rp 3 miliar untuk pembelian koin digital.

“S membenarkan bahwa benar telah menerima uang senilai kurang lebih Rp 3.000.000.000 dari korban sebagai pembelian coin digital,” sebut Dharma.

Dilansir detikcom, Kasus penipuan modus investasi mata uang digital atau kripto ini dilaporkan sejumlah korban ke Polda Sulsel pada bulan April 2021. Pihak korban mengungkap total kerugian senilai mencapai Rp 10 miliar karena jumlah korban terus bertambah.(bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed