Medannewstv.com – Daerah rawan narkoba di kawasan pinggiran rel Jalan Gaharu Medan di grebek tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat, dari penggerebekan ini petugas menangkap dua Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar sabu, alat hisap sabu, belasan pemain judi serta mesin judi tembak ikan.
Pasca penangkapan yang terjadi Rabu (16/3/22) polisi menahan kedua IRT tersebut dan terancam akan dipenjara selama 5 tahun karena melanggar undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman membenarkan penggerebekan tersebut, menurutnya pemukiman padat penduduk di bantaran rel kereta api kawasan Gaharu Medan tersebut kerab meresahkan warga. Dan sesuai laporan warga petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan ditemukan lokasi peredaran narkoba dengan adanya pengedar serta lokasi perjudian mesin judi tembak ikan, dan alat hisab sabu.
“Untuk pelaku pejudian ada belasan orang, dua diantaranya positif sebagai pengguna narkotika setelah dites urine.” ujarnya. (bas)












