IRT Jual Sabu Terkenal “Licin” Akhirnya Diringkus

SUMATERA UTARA308 Dilihat

Medannewstv.com – Nekat jual narkoba seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Belawan Medan ditangkap personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Jumat (15/7).

Wanita berusia 33 tahun berinisial FH warga Belawan ini mengaku sudah 7 bulan beraktifitas transaksi narkotika jenis Sabu.

“Pelaku terjaring dalam operasi penggerebekan kawasan rawan perkampungan narkoba” ujar Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman.

Wanita ini juga disebutkan sudah lama beraktifitas menjual narkoba, selain itu pelaku juga dikenal cukup “licin” untuk ditangkap.

Dari tangan pelaku petugas menyita 9 paket narkotika jenis sabu siap edar dan belum sempat dijual.

Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan lebih dari Rp 500 ribu, serta puluhan plastik klip pembungkus sabu.

” Kita akan terus mengembangkannya untuk mendapatkan pelaku maupun pembelinya, ,” tegas Sukarman.

Kini pelaku Terancam penjara lebih dari 5 tahun karena melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *