Medannewstv.com – Diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura, inisial RA , dilaporkan ke Polda Sumut. Rabu (12/10/22)
RA juga dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang digelar Polda Sumut.
RA dilaporkan oleh Mulyadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, dinyatakan bahwa pelapor (Mulyadi), mengadukan/melaporkan RA, diduga melakukan tindakan hukum sesuai Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan 372.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum memberi keterangan rinci prihal pelaporan ini.
Tapi dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2022 kemarin telah miliki perkembangan.
“Intinya, dari hasil gelar perkara itu, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Disebut sebut laporan itu terkait kasus perkara penipuan penggelapan. Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan Pertamina. (bas).











