Medannewstv.com – Personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menggerebek lokasi judi di Dusun XII, Pasar Belakang, Kecamatan Percut Seituan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti mesin judi tembak ikan dan jackpot. Selasa (29/11/22)
Penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jefri Simamora, mengataka penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Dalam penggerebekan itu seluruh pelaku kabur dan tidak ditemukan adanya warga yang sedang bermain judi.
“Namun begitu sejumlah barang bukti mesin judi turut diamankan ke Mapolsek Percut Seituan,” katanya,
Pada kesempatan itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan, menegaskan kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba supaya memberitahukan kepada Polsek Percut Seituan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba,” pungkasnya. ( bas)












